Selasa, 23 November 2010

PERGANTIAN UUD (UNDANG-UNDANG DASAR)


Di Indonesia mengalami empat tahap pergantian :
1.    Pada tahun 1945, UUD RI yang De Facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra
2.    Pada tahun 1949, UUD Sementara RI yang De facto berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian Barat.
3.    Pada tahun 1950 UUD Negara Kesatuan berlaku di seluruh Indonesia kecuali Irian Barat.
4.    Pada tahun 1959, UUD 1945 dengan demokrasi terpimpin, disusul Demokrasi Pancasila, UUD ini dimulai tahun 1963 dan berlaku di seluruh Indonesia termasuk Irian Barat.
Perubahan UUD
Dalam perubahan UUD ada bermacam-macam prosedur antara lain melalui :
1.    Sidang Badan Legislatif dengan ditambah beberapa syarat.
2.    Referendum atau Plebisit (Swiss, Australia)
3.    Negara-nrgara bagian dalam federal (USA, India)
4.    Musyawarah Khusus (Special Convention)
Supremasi UUD (Supremasi Hukum) merupakan hukum tertinggi yang harus ditaati oleh rakyat maupun alat-alat perlengkapan negara.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain
1.    LIBERALISME
Politik/ Hukum : demokrasi liberal, hukum untuk melindungi individu, dalam politik mementingkan individu.
Ekonomi  : Peran negara sangat kecil, peran swasta lebih dominan, adanya kapitalisme, monopolisme, dan persaingan bebas dalam perekonomian.
2.    KOMUNISME
Politik/ Hukum : Demokrasi untuk rakyat, dalam negaranya hanya ada satu partai politik yang berkuasa mutlak, kebijakan Hukumnya melanggengkan kaum komunis.
Ekonomi : Peran negara sangat dominan, semua kegiatan ekonominya demi kolektifitas (demi negara), adanya monopoli negara.
3.    SOSIALISME
Politik/ Hukum : Demokrasinya untuk kolektifitas, mengutamakan kebersamaan, kedudukan masyarakat sama dengan negara.
Ekonomi : Adanya peran negara untuk pemerataan, mengutamakan keadilan distributif.
4.    PANCASILA
Politik/ Hukum : Negaranya adalah negara Pancasila (Indonesia), menjunjung tinggi keadilan & keberadaan individu/ masyarakat (seimbang kepentingannya).
Ekonomi : peran negara ada agar tidak terjadi monopoli yang merugikan rakyat.

Sumber : Drs. Barthel Inin
Dengan pengubahan oleh : Aditya Lukman Pradana

0 komentar:

Posting Komentar