Rabu, 05 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS KOPERASI


          A. Pengertian Koperasi
Dari uraian-uraian dalam Bab I dapat diambil kesimpulan bahwa bagi koperasi baik inspirasinya maupun gerakannya yang mula-mula timbul adalah merupakan suatu defensive reflex (gerakan otomatis untuk membela diri) dari suatu kelompok masyarakat terhadap tekanan-tekanan hidup yang dilakukan oleh kelompok lain dalam masyarakat, baik yang berupa dominasi sosial maupun berupa eksploitasi ekonomi, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi kehidupan mereka.
Pada dasarnya berdasarkan ulasan-ulasan tersebut, tidaklah salah kalau dikatakan bahwa koperasi adalah suatu wadah bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dalam rangka usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berusaha meningkatkan tingkat hidup mereka. Jika koperasi yang mula-mula tumbuh itu merupakan suatu gerakan spontan, maka kemudian orang mulai bertanya, apakah koperasi itu? dan mulailah orang memberikan isi dan definisi kepada koperasi.
Definisi dini umumnyamenekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan oleh Dr. Fay (1908), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatuperserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehinggamasing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

B.B.  Asas-asas Koperasi
Asas koperasi atau dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa Latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan inipun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai: Cita-cita utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi.

Kedelapan buah asas Rochdale tersebut adalah ;
  1. Pengendalian secara demokrasi
  2.   Keanggotaan yang terbuka
  3.  Bunga yang terbuka atas modal.
  4.  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya.
  5.  Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan.
  6.  Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni.
  7.  Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu. 
  8. Netral dalam aliran agama dan politik .
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat . Dr. Mohammad Hatta dalam almanac koperasi  1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut ke dalam 2 bagian,yaitu dasar-dasar pokok dan dasar-dasar moral.
Prof. Henzler dari Jerman membagi asas –asas koperasi dalam asas – asas structural dan asas fungsional.  Democratic Control ,termasuk dalam asas structural ,sedangkan asas-asas yang berkaitan dengan masalah manajemen ,kebijaksanaan harga, pemberian kredit,  menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas-asas fungsional. Asas-asas  structural itu berlaku sama untuk semua jenis koperasi. Sedangkan asas functional bias berbeda pada beberapa jenis koperasi.
Hasil kerja dari komisi adalah sebagai berikut;
         1.         Keanggotaan sukarela dan terbuka. Terbuka artinya siapa saja bias menerima manfaat dari koperasi bebas untuk menjadi anggota.
         2.         Pengelolaan secara demokrasi. Asas ini adalah asas utama yang membedakan koperasi dengan usaha-usaha yang kapitalistis dan bias diterapkan kepada semua jenis koperasi.
         3.         Bunga yang terbatas atas modal. Asas ini adalah mula-mula disuarakan oleh Robert Owen dan ternyata kemudian diterima oleh koperasi Rochdale.  Mereka khawatir bahwa dengan pembayaran bunga atas modal itu akan menyeret koperasi ke dalam alam yang kapitalistis.
         4.         Pembagian  sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional. Asas ini berpendapat pada dasarnya bahwa bilamana ada suatu surplus tersebut digunakan untuk membangun atau mengembangkan masyarakat koperasi.
         5.         Pendidikan koperasi, adalah mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap organisasi koperasi.
         6.         Kerjasama antarkoperasi, adalah suatu keharusan kalau koperasi ingin tetap hidup dan demi untuk pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung martabat manusia.

Asas-asas ini disebut sebagai asset-asset umum yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi segala system ekonomi sosial.
Tentang permasalahan asas-asas koperasi seperti tersebut di atas tampaknya tidak berhenti sampai disinisaja. Bagi Negara-negara yang sedang berkembang, yang industrinya belum sangat maju, mau tidak mau harus dapat meyesuaikan dirinya dengan lingkungan yang selalu berkembang.  Perkembangan ekonomi dunia menjelang akhir abad ke-20 ini merupakan era baru ekonomi dunia , yang mengacu kepada globalisasi. Globaliasi yang ditumpang oleh liberalisasi perdagangan internasional , mau tidak mau akan mendorong Negara-negara di dunia ini mengadakan deregulasi dan debirokrasi, dalam kebijaksanaan dan pelaksanaan ekonominya.

Liberalisasi perdagangan internasional akan berpengaruh terhadap kehidupan dunia usaha di dalam negeri dari masing-masing Negara, berupa peningkatan persaingan dalam dunia usaha.

Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan di atas dan dalam rangka usaha penyesuaian diri menyongsong datangnya era globalisasi, rupanya gerakan koperasi di Negara-negara industri , berada pada posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan posisi dari gerakan koperasi di Negara-negara sedang berkembang. Dengan kondisi seperti tersebut di atas maka koperasi di Negara-negara industry umumnya mempunyai keunggulan dalam daya saing dan efisiensi kerja di bandingkan dengan kondisi-kondisi yang dimiliki oleh koperasi di Negara sedang berkembang. Hal ini berarti bahwa dalam menyonsong era globalisasi diperkirakan koperasi-koperasi di Negara-negara industry tersebut tidak akan mengalami tekanan-tekanan sangat berat seperti apa yang akan dialami oleh koperasi-koperasi di Negara-negara sedang berkembang.

Identitas Koperasi

Definisi
            Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.

Nilai-nilai
            Koperasi melandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas.

Prinsip-prinsip
  1.  Prinsip keanggotaan yang sukarela dan terbuka,
  2.  Prinsip pengawasan demokratis oleh anggota,
  3.  Prinsip partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi,
  4.  Prinsip otonomi dan kemandirian,
  5.  Prinsip pendidikan, pelatihan, dan penerangan,
  6.  Prinsip kerjasama antar koperasi,
  7.  Prinsip kepedulian terhadap masyarakat.



C.     C. Koperasi Dan Sistem-sistem Ekonomi
Menurut R.L. Heilbronerada 3 cara masyarakat untuk memecahkan permasalahan ekonomi yang  mereka hadapi,  yaitu dengan cara mengorganisi rmasyarakat menurut tradisi, menurut komando, dan menurut pasar, yang kemudian disebut types of system. Ketiga system pasar tersebut menyerahkan pemecahan masalah-masalah ekonominya kepada pasar.
Dalam perkembangannya dewasa ini paling tidak ada 5 buah system ekonomi, yaitu ;
1)      Kapitalisme.
Tujuan utama yang ingin dicapai oleh system ini adalah memperbaiki standar hidup dan kesejahteraan ekonomi umumnya dari setiap penduduk.
2)      Fasisme
Adalah suatu system ekonomi yang pada dasarnya adalah capitalistic yang memaksa para entrepreneur dan konsumen untuk mengikuti kepada keinginan Negara.
3)      Sosialisme
Adalah system ekonomi yang berkeinginan bahwa kepentingan masyarakat keseluruhannya lebih dari pada kepentingan perseorangan dalam kepemilikan dan pengelolaan atas SDA dan barang-barang hasil manusia, terutama yang diproduksi dalam skala besar.
4)      Komunisme
Dalam system ini pemerintahan dibentuk oleh bagian minoritas dari penduduk, dengan dictator sebagai kepalanya serta mengarahkan seluruh perekonomiannya secara kolektif termasuk produksi dari barang konsumsi.
5)      Campuran
Dalam system ini, kepemilikan harta benda bervariasi dari pemilik pribadi sampai kepemilikan pemerintah.
Tetapi meskipun umumnya Negara-negara di dunia menganut system ekonomi yang berbeda-beda, namun sebagai satu kenyataan yang kita lihat, hampir di semua Negara pada dewasa ini terdapat atau tumbuh dan berkembang organisasi dan usaha koperasi.

Ciri-ciri khusus yang membedakan satu system dengan system lainnya umumnya menyangkut masalah-masalah;
                                 1.         Kepemilikan harta kekayaan
                                 2.         Initiative untuk berusaha
                                 3.         Insentif ekonomi
                                 4.         Mekanisme harga.
                                 5.         Persaingan pasar.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapatlah dibuktikan bahwa koperasi itu merupakan suatu system ekonomi tersendiri dan bukan merupakan suatu sub system atau bagian dan system ekonomi lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar