Rabu, 05 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS KOPERASI


          A. Pengertian Koperasi
Dari uraian-uraian dalam Bab I dapat diambil kesimpulan bahwa bagi koperasi baik inspirasinya maupun gerakannya yang mula-mula timbul adalah merupakan suatu defensive reflex (gerakan otomatis untuk membela diri) dari suatu kelompok masyarakat terhadap tekanan-tekanan hidup yang dilakukan oleh kelompok lain dalam masyarakat, baik yang berupa dominasi sosial maupun berupa eksploitasi ekonomi, sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi kehidupan mereka.
Pada dasarnya berdasarkan ulasan-ulasan tersebut, tidaklah salah kalau dikatakan bahwa koperasi adalah suatu wadah bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dalam rangka usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berusaha meningkatkan tingkat hidup mereka. Jika koperasi yang mula-mula tumbuh itu merupakan suatu gerakan spontan, maka kemudian orang mulai bertanya, apakah koperasi itu? dan mulailah orang memberikan isi dan definisi kepada koperasi.
Definisi dini umumnyamenekankan bahwa koperasi itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti definisi yang diberikan oleh Dr. Fay (1908), yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatuperserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehinggamasing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

B.B.  Asas-asas Koperasi
Asas koperasi atau dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa Latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan inipun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai: Cita-cita utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi.

Kedelapan buah asas Rochdale tersebut adalah ;
  1. Pengendalian secara demokrasi
  2.   Keanggotaan yang terbuka
  3.  Bunga yang terbuka atas modal.
  4.  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan pembeliannya.
  5.  Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan.
  6.  Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni.
  7.  Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu. 
  8. Netral dalam aliran agama dan politik .
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat . Dr. Mohammad Hatta dalam almanac koperasi  1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut ke dalam 2 bagian,yaitu dasar-dasar pokok dan dasar-dasar moral.
Prof. Henzler dari Jerman membagi asas –asas koperasi dalam asas – asas structural dan asas fungsional.  Democratic Control ,termasuk dalam asas structural ,sedangkan asas-asas yang berkaitan dengan masalah manajemen ,kebijaksanaan harga, pemberian kredit,  menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas-asas fungsional. Asas-asas  structural itu berlaku sama untuk semua jenis koperasi. Sedangkan asas functional bias berbeda pada beberapa jenis koperasi.
Hasil kerja dari komisi adalah sebagai berikut;
         1.         Keanggotaan sukarela dan terbuka. Terbuka artinya siapa saja bias menerima manfaat dari koperasi bebas untuk menjadi anggota.
         2.         Pengelolaan secara demokrasi. Asas ini adalah asas utama yang membedakan koperasi dengan usaha-usaha yang kapitalistis dan bias diterapkan kepada semua jenis koperasi.
         3.         Bunga yang terbatas atas modal. Asas ini adalah mula-mula disuarakan oleh Robert Owen dan ternyata kemudian diterima oleh koperasi Rochdale.  Mereka khawatir bahwa dengan pembayaran bunga atas modal itu akan menyeret koperasi ke dalam alam yang kapitalistis.
         4.         Pembagian  sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional. Asas ini berpendapat pada dasarnya bahwa bilamana ada suatu surplus tersebut digunakan untuk membangun atau mengembangkan masyarakat koperasi.
         5.         Pendidikan koperasi, adalah mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap organisasi koperasi.
         6.         Kerjasama antarkoperasi, adalah suatu keharusan kalau koperasi ingin tetap hidup dan demi untuk pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung martabat manusia.

Asas-asas ini disebut sebagai asset-asset umum yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi segala system ekonomi sosial.
Tentang permasalahan asas-asas koperasi seperti tersebut di atas tampaknya tidak berhenti sampai disinisaja. Bagi Negara-negara yang sedang berkembang, yang industrinya belum sangat maju, mau tidak mau harus dapat meyesuaikan dirinya dengan lingkungan yang selalu berkembang.  Perkembangan ekonomi dunia menjelang akhir abad ke-20 ini merupakan era baru ekonomi dunia , yang mengacu kepada globalisasi. Globaliasi yang ditumpang oleh liberalisasi perdagangan internasional , mau tidak mau akan mendorong Negara-negara di dunia ini mengadakan deregulasi dan debirokrasi, dalam kebijaksanaan dan pelaksanaan ekonominya.

Liberalisasi perdagangan internasional akan berpengaruh terhadap kehidupan dunia usaha di dalam negeri dari masing-masing Negara, berupa peningkatan persaingan dalam dunia usaha.

Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan di atas dan dalam rangka usaha penyesuaian diri menyongsong datangnya era globalisasi, rupanya gerakan koperasi di Negara-negara industri , berada pada posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan posisi dari gerakan koperasi di Negara-negara sedang berkembang. Dengan kondisi seperti tersebut di atas maka koperasi di Negara-negara industry umumnya mempunyai keunggulan dalam daya saing dan efisiensi kerja di bandingkan dengan kondisi-kondisi yang dimiliki oleh koperasi di Negara sedang berkembang. Hal ini berarti bahwa dalam menyonsong era globalisasi diperkirakan koperasi-koperasi di Negara-negara industry tersebut tidak akan mengalami tekanan-tekanan sangat berat seperti apa yang akan dialami oleh koperasi-koperasi di Negara-negara sedang berkembang.

Identitas Koperasi

Definisi
            Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.

Nilai-nilai
            Koperasi melandaskan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggung jawab kepada diri sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas.

Prinsip-prinsip
  1.  Prinsip keanggotaan yang sukarela dan terbuka,
  2.  Prinsip pengawasan demokratis oleh anggota,
  3.  Prinsip partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi,
  4.  Prinsip otonomi dan kemandirian,
  5.  Prinsip pendidikan, pelatihan, dan penerangan,
  6.  Prinsip kerjasama antar koperasi,
  7.  Prinsip kepedulian terhadap masyarakat.



C.     C. Koperasi Dan Sistem-sistem Ekonomi
Menurut R.L. Heilbronerada 3 cara masyarakat untuk memecahkan permasalahan ekonomi yang  mereka hadapi,  yaitu dengan cara mengorganisi rmasyarakat menurut tradisi, menurut komando, dan menurut pasar, yang kemudian disebut types of system. Ketiga system pasar tersebut menyerahkan pemecahan masalah-masalah ekonominya kepada pasar.
Dalam perkembangannya dewasa ini paling tidak ada 5 buah system ekonomi, yaitu ;
1)      Kapitalisme.
Tujuan utama yang ingin dicapai oleh system ini adalah memperbaiki standar hidup dan kesejahteraan ekonomi umumnya dari setiap penduduk.
2)      Fasisme
Adalah suatu system ekonomi yang pada dasarnya adalah capitalistic yang memaksa para entrepreneur dan konsumen untuk mengikuti kepada keinginan Negara.
3)      Sosialisme
Adalah system ekonomi yang berkeinginan bahwa kepentingan masyarakat keseluruhannya lebih dari pada kepentingan perseorangan dalam kepemilikan dan pengelolaan atas SDA dan barang-barang hasil manusia, terutama yang diproduksi dalam skala besar.
4)      Komunisme
Dalam system ini pemerintahan dibentuk oleh bagian minoritas dari penduduk, dengan dictator sebagai kepalanya serta mengarahkan seluruh perekonomiannya secara kolektif termasuk produksi dari barang konsumsi.
5)      Campuran
Dalam system ini, kepemilikan harta benda bervariasi dari pemilik pribadi sampai kepemilikan pemerintah.
Tetapi meskipun umumnya Negara-negara di dunia menganut system ekonomi yang berbeda-beda, namun sebagai satu kenyataan yang kita lihat, hampir di semua Negara pada dewasa ini terdapat atau tumbuh dan berkembang organisasi dan usaha koperasi.

Ciri-ciri khusus yang membedakan satu system dengan system lainnya umumnya menyangkut masalah-masalah;
                                 1.         Kepemilikan harta kekayaan
                                 2.         Initiative untuk berusaha
                                 3.         Insentif ekonomi
                                 4.         Mekanisme harga.
                                 5.         Persaingan pasar.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapatlah dibuktikan bahwa koperasi itu merupakan suatu system ekonomi tersendiri dan bukan merupakan suatu sub system atau bagian dan system ekonomi lainnya.

Senin, 26 September 2011

APA ITU PENDIDIKAN DAN BUDAYA?


Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan Nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar  dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa. Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu dikemukakan pengertian istilah budaya, karakter bangsa, dan pendidikan. Pengertian yang dikemukakan di sini dikemukakan secara teknis dan digunakan dalam mengembangkan pedoman ini. Guru-guru Antropologi, Pendidikan Kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain, yang istilah-istilah itu menjadi pokok bahasan dalam mata pelajaran terkait, tetap memiliki kebebasan sepenuhnya membahas dan berargumentasi mengenai istilah-istilah tersebut secara akademik.


Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berfikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lngkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, sistem pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya. Manusia sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang sesungguhnya adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.

Dikutip dari Lomba mading “Welcome Fun Campus” FE UNPAR 2011.

Selasa, 20 September 2011

Logo S.E.L.F Yang Baru

Minggu, 18 September 2011

Contoh Logo S.E.L.F (SMANDA English Language Forum)







Senin, 04 Juli 2011

Minuman Limited Edition

Senin, 30 Mei 2011

REVENUE

Revenue adalah pendapatan,penghasilan,penerimaan,peningkatan dan aktiva organisasi atau penurunan dalam kewajiban selama 1 periode akutansi.
Revenue sebagai salah satu elemen penentuan laba rugi suatu perusahaan belum mempunyai pengertian yang seragam. Hal ini disebabkan revenue biasanya dibahas dalam hubungannya dengan pengukuran dan waktu pengakuan pendapatan itu sendiri.
Secara garis besar konsep pendapatan dapat ditinjau dua segi, yaitu :

1. Revenue menurut ilmu ekonomi

Revenue menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi.
Definisi Revenue menurut ilmu ekonomi menutup kemungkinan perubahan lebih dari total harta kekayaan badan usaha pada awal periode, dan menekankan pada jumlah nilai statis pada akhir periode. Secara garis besar pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang.

2. Revenue menurut ilmu akuntansi

Banyak konsep revenue didefinisikan dari berbagai literatur akuntansi dan teori akuntansi. Namun pada dasarnya konsep revenue dapat ditelusuri dari dua sudut pandang, yaitu :
a) Pandangan yang menekankan pada pertumbuhan atau peningkatan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil dari kegiatan operasional perusahaan.
b) Pandangan yang menekankan kepada penciptaan barang dan jasa oleh perusahaan serta penyerahan barang dan jasa atau outflow.

Menurut Sprouse dan Moonitz menyatakan : “Revenue harus diidentifikasikan dengan periode dimana kegiatan ekonomi yang utama untuk menciptakan dan melemparkan barang dan jasa telah dicapai, dengan catatan bahwa pengukuran objektiv dapat dilakukan”.
Dilihat dari segala kegiatan dan peristiwa yang mendukung terjadinya revenue, maka secara teoritis timing daripada revenue, yaitu revenue dapat diakui pada berbagai saat seperti:

1. Selama berlangsungnya produksi : ini terlihat pada kontrak-kontrak pembangunan yg bersifat jangka panjang, pada proses peningkatan nilai secara alamiah (accreation), dan accruals.
2. Sesudah produksi selesai : ini misalnya dapat dijumpai dalam produksi logam mulia dan komoditi-komoditi pertanian tertentu.
3. Pada saat penjualan: ini adalah timing dari pada revenue untuk kebanyakan barang yang dijual.
4. Pada saat diterimanya uang tunai : timing ini misalnya terjadi pada penjualan dengan cicilan.
Konsep revenue menurut Patton and Littleton
Patton and Littleon menyebutkan bahwa revenue sebagai product of the enterprise atau dapat diartikan sebagai “penciptaan barang atau jasa oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu”. Dalam definisi ini tidak menekankan pada besarnya revenue timing maupun pengukurannya. Jadi definisi revenue sebagai product of enterprise sebagaimana tersebut diatas adalah konsep yang paling lemah, sedangkan konsep revenue bila kita cermati ternyata concept inflow lebih unggul daripada outflow concept, dan outflow concept lebih unggul daripada product of enterprise concept, karena konsep inflow ini memperhatikan tentang kedua prinsip yaitu mengenai prinsip timing dan pengukuran.
Hakikatnya revenue merupakan penerimaan dalam bentuk uang atau barang dan jasa, sebagaimana konsep diatas yang disebut sebagai konsep inflow & outflow dan product of enterprise concept.Misalnya saja pada suatu saat perusahaan menerima uang/barang yang jumlahnya tidak terlalu besar dari seseorang yang tidak diketahui, atas penerimaan tersebut perusahaan dapat membukukan debet kas (aktiva) dengan perkiraan lawan (kredit) pendapatan (revenue), namun ada juga yang berpendapat bahwa penerimaan tersebut harus dibukukan sebagai modal, hal ini pun sebetulnya dapat dibenarkan, tetapi perlu diingatkan bahwa, kalau itu perusahaan perseorangan pendapatan pada akhirnya juga akan menjadi unsur penambah modal jadi kedua-duanya dapat dibenarkan.
Kriteria pengakuan pendapatan
Pengakuan sebagai pencatatan suatu item dalam perkiraan-perkiraan dan laporan keuangan seperti aktiva, kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian. Pengakuan itu termasuk penggambaran suatu item baikd alam kata-kata maupun dalam jumlahnya, dimana jumlah mencakup angka-angka ringkas yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Empat kriteria mendasar yang harus dipenuhi sebelum suatu item dapat diakui adalah :

1. Definsi item dalam pertanyaan harus memenuhi definisi salah satu dari tujuh unsur laporan keuangan yaitu aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian.
2. Item tersebut harus memiliki atribut relevan yang dapat diukur secara andal, yaitu karakteristik, sifat atau aspek yang dapat dikuantifikasi dan diukur.
3. Relevansi informasi mengenai item tersebut mampu membuat suatu perbedaan dalam pengambilan keputusan.
4. Reliabilitas informasi mengenai item tersebut dapat digambarkan secara wajar dapat diuji, dan netral.
Empat kriteria pengakuan di atas, diterapkan pada semua item yang akan diakui pada laporan keuangan. Namun SFAC No.5 menyatakan persyaratan yang lebih mengikat dalam hal pengakuan komponen laba dan pada pengakuan perubahan lainnya dalam aktiva atau kewajiban.
Sebagai tambahan pada empat kriteria pengakuan secara umum yang telah dijelaskan sebelumnya, pendapatan dan keuntungan umumnya diakui apabila :
1. Pendapatan dan keuntungan tersebut telah direalisasikan.
2. Pendapatan dan keuntungan tersebut telah dihasilkan karena sebagian besar dari proses untuk menghasilkan laba telah selesai.






Pendapatan tidak diakui apabila perusahaan tersebut menahan resiko dari kepemilikan, antara lain :

• Bila perusahaan menahan kewajiban sehubungan dengan pelaksanaan suatu hal yang tidak memuaskan yang tidak dijamin sebagaimana lazimnya;
• Bila penerimaan pendapatan dari suatu penjualan tertentu tergantung pada pendapatan pembeli yang bersumber dari penjualan barang yang bersangkutan;
• Bila pengiriman barang tergantung pada instalasinya, dan instalasi tersebut merupakan bagian signifikan dari kontrak yang belum diselesaikan oleh perusahaan; dan
• Bila pembeli berhak untuk membatalkan pembelian berdasarkan alasan yang ditentukan dalam kontrak dan perusahaan tidak dapat memastikan apakah akan terjadi return.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan, penjualan jasa dapat diakui dengan metode persentase penyelesaian, bila memenuhi seluruh kondisi berikut :

• Jumlah pendapatan dapat diukur dengan handal;
• Besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
• Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
• Biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya tidak menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.








DAFTAR PUSTAKA

Alfred dan Douglas, Teori Ekonomi, Edisi Kesatu. Penerbit Ghalia Indonesia, 1979.